Perawatan APAR Lapas Cilacap, Bentuk Mitigasi Risiko Gangguan Kamtib

    Perawatan APAR Lapas Cilacap, Bentuk Mitigasi Risiko Gangguan Kamtib

    CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap melakukan pengecekan dan perawatan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dengan menggandeng Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Cilacap pada Rabu (25/09).

    APAR atau Alat Pemadam Api Ringan sendiri merupakan alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil. Apar berbentuk tabung bertekanan tinggi yang berisi bahan pemadam api. 

    Kaur Umum Lapas Cilacap, Five R Setyowahono, menyampaikan bahwa perawatan kali ini berbeda dengan yang biasa dilakukan rutin oleh petugas Lapas. Perawatan kali ini dilaksanakan dengan menggandeng petugas dari Damkar dengan tujuan untuk memastikan kondisi APAR. 

    “Pada kesempatan kali ini, kita kedatangan tamu dari Dinas Pemadan Kebakaran untuk melakukan pengecekan APAR agar tetap dalam kondisi baik, mengecek tanggal kadaluarsa, serta menambahkan volume APAR.” ucap Five. 

    “APAR merupakan sarana penting untuk menunjang keamanan dan keselamatan penghuni di dalam Lapas. Oleh karena itu, kami selalu meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana kebakaran dengan bekerja sama dengan Damkar.” imbuhnya. 

    Perawatan dan pengecekan APAR merupakan salah satu langkah preventif dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran serta wajib dilakukan secara berkala agar APAR selalu siap digunakan untuk membantu memadamkan api apabila terjadi bencana kebakaran di lingkungan Lapas Kelas IIB Cilacap. * (DA)

    pemasyarakatan
    Ghina Hazalah

    Ghina Hazalah

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Apresiasi Wali Napiter dan Jajaran...

    Artikel Berikutnya

    Dinas sosial PP PA Kabupaten Cilacap Launching...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Antusias Petugas dan WBP Lapas Permisan Gunakan Hak Pilih

    Ikuti Kami